Definisi Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini
lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung
kegiatan cybercrime.
A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
B. Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara
yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum
mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi
dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
C. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah,
• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian
khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara
dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam
hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum
baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat
berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu
tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and
physical location.
D. Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Sumber: http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html
Komentar
Posting Komentar