Ungkapan Tentang Keindahan Islam
UNGKAPAN TENTANG
KEINDAHAN
Jika Islam telah
mengajak untuk merasakan keindahan, mencintai dan menikmatinya, maka Islam juga
menekankan agar kita mengungkapkan perasaan dan kecintaan itu yang juga
merupakan suatu keindahan tersendiri.
BERBAGAI SENI UCAPAN
DAN SASTRA
Yang paling menonjol di
bidang seni sastra adalah syair, prosa, kisah dan lainnya dari seluruh jenis
seni sastra, karena Rasulullah SAW sendiri pernah mendengar syair dan menaruh
perhatian padanya. Di antaranya adalah qasidah Ka’ab bin Zuhair yang terkenal
dengan judul “Baanat Su’aadu,” yang di dalamnya terdapat “GhazaI.” Dan
qasidahnya Nabighah Al Ja’di. Beliau berdoa untuknya dan mempergunakan syair
tersebut untuk berkhidmah pada dakwah dan membelanya. Sebagaimana beliau juga
pernah mempergunakan sebuah syair sebagai dalil, dalam sabdanya, “Perkataan
yang paling benar diucapkan oleh penyair adalah perkataan Lubaid”:
“lngatlah !, bahwa segala sesuatu selain
Allah itu bathil.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Para sahabat Rasulullah
SAW juga berdalil dengan mempergunakan syair, dan dengan syair pula mereka juga
menafsirkan makna Al Qur’an. Bahkan di antara mereka ada yang pakar di bidang
syair ini. Sebagaimana diceritakan dari Ali ra, bahwa ada sejumlah imam sahabat
yang pakar di bidang syair.
Sebagian besar para
imam adalah penyair, seperti Abdullah bin Mubarak, Imam Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i dan yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya di antara sebagian bayan
adalah sangat menarik.” (HR. Malik, Ahmad dan Bukhari).
“Sesungguhnya di antara bayan itu menarik,
dan sesungguhnnya di antara syair adalah bernilai hikmah.” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud).
Yang
dimaksud oleh hadits tersebut adalah bahwa sesungguhnya di sana ada sebagian
syair yang tidak termasuk hikmah, bahkan berlawanan dengan hikmah. Seperti
syair orang yang memuji kebathilan dan kebanggaan yang palsu, sindiran yang
memusuhi dan ghazal (bermesraan) yang vulgar dan yang lainnya dari syair-syair
yang tidak sesuai dengan norma-norma akhlaq dan nilai-nilai kemuliaan.
Karena
itu Al Qur’an mencela para penyair yang tidak bermoral yang sama sekali tidak
mengenal akhlaq. Hal itu dijelaskan dalam firman Allah SWT
“Dan penyair-penyair itu diikuti oleh
orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasannya mereka mengembara di
tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakannya ? Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan
beramal shaleh dan banyak meryebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah
menderita kezhaliman. Dan orang-orang yang zhalim itu keluar akan mengetahui ke
tempat mana mereka akan kembali.” (Asy Syu’ara’: 224-227).
Sya’ir
dan sastra secara umum atau lebih umum lagi seni, mempunyai tujuan dan fungsi,
yang keberadaannya tidak sia-sia. Yakni sya’ir dan sastra serta seni yang
mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran.
Adapun
perubahan-perubahan yang muncul dalam dunia syair dan sastra pada umumnya, maka
tidak mengapa terjadi percobaan dan perkembangan dan saling mengambil dari
selain kita selama itu masih sesuai dengan keyakinan yang kita pegang. Yang
penting adalah tujuannya, dan isi serta fungsinya.
Bangsa
Arab dahulu ahli dalam menciptakan syair-syair seperti “Al Muwasy-syahaat” dan
jenis lainnya. Oleh karena itu tidak mengapa kita menerima adanya
perubahan-perubahan baru di bidang syair (puisi) modern.
Demikian
juga bangsa Arab dahulu pada masa-masa keislaman telah membuat berbagai bentuk
karya sastra seperti “Maqamaut” dan kisah-kisah fiksi seperti “Risaalatul
Ghufran” dan “Seribu Satu Malam.” Mereka juga menerjemahkan karya orang lain
seperti “Kalilah dan Daminah” dan dari kalangan Mutaakhiruun telah mengarang
Malaahim Sya’ibiyah, seperti kisah “Antarah” dan sirah Bani Hilal dan yang
lainnya.
Pada
masa kita sekarang ini kita bisa memperbarui kembali syair-syair itu dan kita
ambil dari selain kita selama itu bermanfaat untuk kita, seperti sandiwara,
cerita dan kisah atau cerpen.Yang ingin saya tekankan di sini adalah pentingnya
kita berpegang teguh pada bahasa Arab fushah (yang fasih) dan berhati-hati dari
berbagai upaya jahat yang menghibur kita dengan berbagai dialek bahasa pasaran
yang beraneka ragam pada bangsa Arab. Karena itu bertujuan untuk dapat
menjauhkan ummat Islam dari Al Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana juga dapat memecah
belah dan mengkotak-kotakan secara teritorial yang itu sangat diinginkan oleh
kekuatan-kekuatan yang bermusuhan dengan Arab dan Islam. Bahasa fushah adalah
bahasa yang mudah difahami oleh khalayak umum, bahasa mass media, koran, radio,
televisi dan bahasa sehari-hari. Sebagaimana juga, bahasa fushah adalah bahasa
yang mendekatkan antara orang-orang Arab dengan ummat Islam yang lainnya, yang
sedang belajar bahasa Arab. Karena mereka tidak mempelajari bahasa Arab kecuali
yang fasih, dan tidak bisa memahami kecuali dengan bahasa fasih. Telah
disampaikan kepada saya dalam berbagai kesempatan beberapa pertanyaan seputar
masalah seni Islam seperti sandiwara dan kisah, di mana seorang penyusun
skenario itu menampilkan berbagai aktor atau adegan yang bukan sebenarnya,
apakah ini termasuk bohong yang diharamkan menurut syari’at? Jawaban saya
adalah, “Sesungguhnya itu tidak termasuk bohong yang dilarang, karena para
pendengar mengenal dengan baik dan tahu betul bahwa maksudnya bukan memberitahu
para pembaca, pendengar atau pemirsa kalau peristiwa itu benar-benar terjadi.
Itu semua mirip dengan kata-kata atau suara yang ada pada burung dan hewan. Dia
merupakan bentuk seni dan seakan pengucapan binatang yang diperankan oleh
manusia. Sebagaimana Al Qur’an menceritakan bicaranya semut atau burung Hud-hud
di hadapan Sulaiman AS, tentu keduanya tidak berbicara dengan bahasa Arab fasih
seperti Al Qur’an, akan tetapi Al Qur’an menerjemahkan apa yang diucapkan oleh
keduanya pada saat itu.”
Saya juga pernah ikut
serta dalam menyusun sandiwara dua kali. Pertama, sandiwara yang memerankan
Nabi Yusuf AS, yaitu ketika awal aktivitas saya di bidang seni pada saat masih
kelas satu SMA. Saat itu saya terpengaruh dengan sandiwaranya “Syauqi” yang
populer. Kedua, sandiwara bersejarah tentang Sa’id bin Jubair dan Hajjaj bin
Yusuf yang saya beri judul “Alim dan Thaghut,” dan pernah saya perankan di
banyak negara dan mendapat sambutan baik. Berbeda dengan yang pertama, karena
yang pertama itu berkaitan dengan Nabi yang diutus, dan kesepakatan ulama’ saat
ini menegaskan bahwa Nabi itu tidak boleh diperankan (dengan orang).
SENI KEINDAHAN YANG
DIDENGAR
Sungguh
telah jelas bagi kita, sebagaimana yang telah kami sebutkan melalui nash-nash,
betapa perhatian Islam terhadap keindahan dan perhatian Islam untuk mendidik
indra manusia agar dapat merasakan keindahan itu serta menikmatinya di berbagai
kesempatan dan bidang yang beraneka ragam.
Keindahan
itu ada yang bisa dilihat oleh mata, ada yang bisa didengar oleh telinga dan
ada yang bisa ditangkap oleh indera-indera yang lainnya.
Di
sini kita akan berbicara tentang “Keindahan yang di dengar,” dengan kata lain
tentang lagu atau nyanyian, baik yang disertai dengan alat musik ataupun yang
tidak disertai dengan alat musik. Dan ini mengharuskan kita untuk menjawab
pertanyaan besar ini, “Bagaimana hukum Islam mengenai lagu dan musik?”
BAGAIMANA HUKUM ISLAM
MENGENAI LAGU DAN MUSIK?
Sebuah
pertanyaan yang telah dilontarkan oleh banyak orang di berbagai kesempatan dan
waktu yang berbeda-beda. Sebuah pertanyaan yang jawabannya banyak
diperselisihkan oleh sebagian besar kaum Muslimin dan menimbulkan sikap yang
berbeda-beda dari mereka akibat dari jawaban mereka yang berbeda-beda pula. Di
antara mereka ada yang membuka kedua telinganya untuk mendengar segala macam
lagu dan musik dengan alasan bahwa itu semua halal dan merupakan kenikmatan
hidup yang diperbolehkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Tetapi
sebagian mereka ada yang mematikan radio atau menutup kedua telinganya ketika
mendengar lagu apa pun dengan alasan bahwa sesungguhnya lagu itu seruling
syetan dan lahan permainan yang dapat menghalang-halangi dari dzikrullah dan
shalat. Terutama jika yang menyanyikan itu wanita, karena suara wanita itu
sendiri menurut dia adalah aurat apalagi nyanyiannya. Dan mereka berdalil
dengan ayat-ayat dan hadits-hadits serta beberapa pendapat ulama.
Di
antara mereka ada yang menolak segala bentuk musik dari dua kelompok di atas,
yaitu kadang-kadang ia sependapat dengan mereka dan kadang-kadang ikut pendapat
yang lainnya. Kelompok ketiga ini selalu menunggu keputusan dan jawaban yang
tuntas dari ulama Islam tentang masalah yang sangat penting ini. Yaitu yang
berkaitan dengan perasaan manusia sehari-hari, terutama setelah masuknya siaran
radio maupun televisi ke rumah-rumah mereka dengan segala macam dan ragam
acaranya yang serius maupun hiburan yang menarik telinga mereka untuk mendengarkan
lagu-lagu dan musik yang disuguhkan, senang atau tidak.
Lagu,
apakah disertai musik atau tidak, tetap menjadi permasalahan yang memancing
perdebatan pendapat para ulama Islam sejak masa-masa pertama kali, sehingga
mereka sepakat memperbolehkan dalam persyaratan tertentu dan mereka berselisih
dalam kondisi lainnya.
Mereka
sepakat untuk mengharamkan segala bentuk lagu yang mengandung perkataan yang
kotor, pornografi, kefasikan atau mendorong seseorang untuk maksiat. Karena
lagu tidak lain kecuali ucapan, maka yang baik menjadi baik dan yang buruk
tetap saja buruk. Setiap ucapan yang mengandung keharaman menjadi haram. Maka
bagaimana perasaanmu jika bergabung antara sajak, langgam dan perangsang?
Mereka
juga bersepakat atas bolehnya lagu-lagu yang baik yang menyentuh fitrah serta
bersih dari alat-alat musik dan perangsang, demikian itu pada saat-saat gembira
seperti pesta perkawinan, kedatangan tamu dan pada saat hari-hari raya dan yang
lainnya. Dengan syarat yang menyanyi bukan seorang wanita di hadapan laki-laki
asing (yang bukan muhrimnya). Dan ini berdasarkan nash-nash yang sharih (jelas)
yang akan kami jelaskan.
Ulama
juga berselisih tentang selain yang tersebut di atas dengan perselisihan yang
nyata. Sebagian mereka ada yang memperbolehkan segala bentuk nyanyian (lagu),
baik dengan musik atau tidak, bahkan mereka menganggap itu mustahab (disukai).
Dan ada sebagian mereka yang menolak lagu-lagu apabila menggunakan alat musik
dan memperbolehkan apabila tidak memakai alat musik. Sebagian yang lain ada
yang melarang secara mutlak, memakai alat musik ataupun tidak, dan menganggap
itu perbuatan haram, bahkan sampai ke tingkatan dosa besar.
Karena
pentingnya tema (masalah) ini maka kita harus menjelaskan secara rinci dan
menyampaikan sekilas penjelasan tentang sisi-sisi yang diperselisihkan. Agar
jelas bagi seorang Muslim antara yang halal dan yang haram dengan mengikuti
dalil yang kuat dan terang, bukan asal ikut-ikutan, dengan demikian maka
menjadi jelas dan benar dalam memahami agamanya.
ASAL SEGALA SESUATU lTU
DIPERBOLEHKAN
Suatu
kaidah yang ditetapkan oleh para ulama bahwa, “Segala sesuatu itu asalnya
boleh,” berdasarkan firman Allah SWT, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu…” (Al Baqarah: 29). Dan tidak ada pengharaman kecuali
dengan nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma’ yang
meyakinkan. Karena itu apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang
haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan
tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
“Dan sungguh (Allah) telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya.” (Al An’am: 119).
Rasulullah SAW
bersabda:
“Apa saja yang telah Allah halalkan di
dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa saja yang telah Dia haramkan itu haram
dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Maka terimalah dari Allah apa-apa
yang telah dimaafkan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak akan melupakan
sesuatu pun.” Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah, “Dan tidaklah
Tuhanmu itu pelupa” (Maryam: 64).” (HR. Hakim dan Bazzar).
Rasulullah SAW juga
bersabda:
“Sesungguhnnya Allah telah menentukan
kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan menentukan
batas-batas larangan, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan
berbagai hal karena kasihan padamu, bukan lupa, maka janganlah kamu
mencari-cari rnasalah itu.” (HR. Daraqhuthni).
Komentar
Posting Komentar